Jumat, 25 September 2009

PERSAINGAN TAK SEHAT DALAM DUNIA BISNIS

Akhir-akhir ini banyak sekali persaingan bisnis yang tak sehat. Menurut salah satu Surat Kabar Jakarta :"sekitar 60 perusahaan periklanan di jakarta terpaksa tutup akibat persaingan yang tidak sehat.". Apabila kondisi ini tidak segera di atasi, lambat laun akan  berakibat buruk didalam dunia bisnis. Kecurangan dan saling mencemooh merupakan persaingan bisnis yang tidak sehat. Persaingan bisnis memanglah wajar tetapi hendaknya dilakukan secara sehat. 

Contoh isu kasus SMS setan  dengan menggunakan salah satu kartu perdana operator seluler,merupakan persaingan bisnis yang tidak sehat, hal ini tentu saja berdampak buruk dan pada akhirnya dapat menjatuhkan reputasi operator seluler tersebut. Walaupun belum diketahui siapa saja pihak yang terlibat didalam kasus ini dan apa motif dari kasus ini,tetap saja hal ini meresahkan bagi dunia bisnis. 

Persaingan bisnis tak sehat antara operator pun kian merambak, banyak operator seluler yang saling menjatuhkan  lawan/pesaing bisnisnya. Para operator seluler gencar melakukan promosi tarif murah pemakaian seluler, cara-cara seperti ini dilakukan hanya untuk menarik konsumen. Sebagai konsumen hendaknya kita tidak termakan iming-iming janji palsu yang ditawarkan. Seharusnya pihak operator seluler merasa malu terhadap persaingan bisnis seperti ini.

Rabu, 23 September 2009

MIRISNYA PERFILMAN INDONESIA

Persaingan bisnis perfilman Indonesia yang semakin ketat membuat berbagai Rumah Produksi Film( Production House) bersaing membuat berbagai jenis flim yang dapat menarik banyak penonton. Untuk memperoleh keuntungan, rumah produksi flim menggunakan berbagai cara agar filmnya laris. Ada beberapa Film hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas yang baik dari flim tersebut. Tidak dapat dipungkiri begitu banyak flim indonesia yang hanya menonjolkan  unsur-unsur "sensualitas/pornografi", sehingga tidak ada pesan moral yang terkandung di flim tersebut. Apakah ini karena  flim-film indonesia sekarang ini terpengaruh dari flim-flim luar negri?. Seorang penonton yang selesai menonton sebuah flim Indonesia mengatakan: " ini mah bukan film horor,tetapi film porno. lebih banyak adegan sensualnya daripada horornya".  Memang sangat menyedihkan melihat perfilman Indonesia saat ini, apalagi saya pernah melihat orangtua dan anaknya yang masih kecil menonton flim yang seharusnya tidak layak ditonton untuk anak dibawah umur. Tentu saja hal ini dapat berdampak buruk bagi anak-anak bangsa. 


Melihat mirisnya perfilman Indonesia, pemerintah membuat RUU perfilman, hal ini tentu saja menjadi pro-kontra. sebagian ada yang suka dan tidak. Para pembisnis flim tentu saja tidak setuju, karna di anggap membatasi kreatifitas anak bangsa. Sebenarnya siapa saja pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah ini? Apakah Lembaga Sensor tidak cukup mengatasi masalah ini, sehingga pemerintah harus turut campur tangan mengatasi masalah perfilman Indonesia?. Lembaga sensor seharusnya lebih cermat dalam memilih film yang boleh ditanyakan atau tidak, dan sebaiknya dibuat peraturan dalam penayangan film di bioskop-bioskop, seperti film khusus dewasa ditanyangkan pada jam-jam tertentu dan semestinya ada larangan untuk  anak-anak dibawah umur agar tidak diperbolehkan menonton flim dewasa, karena tidak etis flim untuk orang dewasa ditonton oleh anak-anak dibawah umur.

Senin, 21 September 2009

JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK ?

         Masalah ilegal dan tidaknya diperdebatkan dalam hal memberi jasa konsultasi skripsi, tesis dan disertasi walapun belum mencapai taraf yang merisaukan masyarakat. Jasa konsultasi skripsi semula diberikan secara perorangan dan diam - diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program komputer, kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan jasa meningkat sampai memilih judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, eksekutif atau pembisnis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung, atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa seperti itu. Konon peserta program S3 membentuk tim sukses untuk menyelesaikan disertasi dengan bayaran yang mendorong akademis melanggar integritas akademik.
         Program studi magister manejemen UGM pernah mengirim stafnya untuk pura - pura akan menggunakan jasa konsultasi tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, dan disertasi. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfoto copy kan skripsi sampai membuatkan skripsi tersebut. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan dapat mencapai lebih dari 10 juta. Seorang pengamat pendidikan menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan di kendalikan. Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa mengatakan : " nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
             Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : "saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan di hubungi. Dosen saya sering tidak membaca proposal dan sulit ditemui setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan saya mendapat pengarahan yang baik bahkan di buatkan saran - saran perbaikan." Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan " mengapa harus repot - repot menulis skripsi karena skripsi tidak dibutuhkan dalam perkerjaan PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan. Syarat skripsi adalah mengada - ada." Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15 mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."
            Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehinnga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap " white and see".

DISKUSI
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders ( pemegang pancang ) dalam kasus di atas baik ( eksplisit maupun implisit ) ?
b. Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoisma (egoism), dan kelukaan (harm) ?
c. Setujukah anda dengan pernyataan tipa pihak dalam kasus ? dapatkan tiap pihak di katakan bersikap tidak etis ?
d. Masalah etis apa saja yang dapat di timbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi ?
e. Haruskah jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi dilarang ? jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika?
f. Bagaimanakah pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis "what is legal is ethica" ( asal tidak melanggar hukum ya etis ) ? 

JAWAB
a. Menteri pendidikan nasional, pihak direktorat jendral pendidikan tinggi.
b. - Teori Hak:
  • seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : "saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan di hubungi. Dosen saya sering tidak membaca proposal dan sulit ditemui setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan saya mendapat pengarahan yang baik bahkan di buatkan saran - saran perbaikan." 
  • Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan " mengapa harus repot - repot menulis skripsi karena skripsi tidak dibutuhkan dalam perkerjaan PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan. Syarat skripsi adalah mengada - ada."
   -Teori Egoisma 
  • Seorang pemberi jasa mengatakan : " nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
   -Teori kelukaan
  • Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15 mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."
c. Setuju dan  tidak , ada pernyataan yang tidak etis contohnya pernyataan dari pemberi jasa konsultasi : 
" nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja." menurut saya itu terlalu egois karena hanya mementingkan kepentingan pribadi.


d. Masalah egoisme pelaku bisnis yang hanya mementingkan keuntungan semata sampai tidak memperhatikan pendidikan yang ada di indonesia. hal ini menyebabkan buruknya pendidikan dan mental bangsa.


e. Mestinya jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi tidak perlu di larang tetapi hanya sekedar untuk berkonsultasi bukan untuk melakukan kecurangan dengan membuat hasil skripsi atau memberi data kepada pengguna jasa.


f. Menurut saya prinsip etika bisnis "what legal is etihical"  dapat dibenarkan tetapi hendaknya dalam berbisnis tahu apa saja batas-batas pelangaran etika  yang dapat  mencerminkan citra buruk dalam dunia bisnis. 



Pengikut