Senin, 21 September 2009

JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK ?

         Masalah ilegal dan tidaknya diperdebatkan dalam hal memberi jasa konsultasi skripsi, tesis dan disertasi walapun belum mencapai taraf yang merisaukan masyarakat. Jasa konsultasi skripsi semula diberikan secara perorangan dan diam - diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program komputer, kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan jasa meningkat sampai memilih judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, eksekutif atau pembisnis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung, atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa seperti itu. Konon peserta program S3 membentuk tim sukses untuk menyelesaikan disertasi dengan bayaran yang mendorong akademis melanggar integritas akademik.
         Program studi magister manejemen UGM pernah mengirim stafnya untuk pura - pura akan menggunakan jasa konsultasi tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, dan disertasi. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfoto copy kan skripsi sampai membuatkan skripsi tersebut. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan dapat mencapai lebih dari 10 juta. Seorang pengamat pendidikan menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan di kendalikan. Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa mengatakan : " nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
             Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : "saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan di hubungi. Dosen saya sering tidak membaca proposal dan sulit ditemui setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan saya mendapat pengarahan yang baik bahkan di buatkan saran - saran perbaikan." Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan " mengapa harus repot - repot menulis skripsi karena skripsi tidak dibutuhkan dalam perkerjaan PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan. Syarat skripsi adalah mengada - ada." Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15 mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."
            Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehinnga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap " white and see".

DISKUSI
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders ( pemegang pancang ) dalam kasus di atas baik ( eksplisit maupun implisit ) ?
b. Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoisma (egoism), dan kelukaan (harm) ?
c. Setujukah anda dengan pernyataan tipa pihak dalam kasus ? dapatkan tiap pihak di katakan bersikap tidak etis ?
d. Masalah etis apa saja yang dapat di timbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi ?
e. Haruskah jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi dilarang ? jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika?
f. Bagaimanakah pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis "what is legal is ethica" ( asal tidak melanggar hukum ya etis ) ? 

JAWAB
a. Menteri pendidikan nasional, pihak direktorat jendral pendidikan tinggi.
b. - Teori Hak:
  • seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : "saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan di hubungi. Dosen saya sering tidak membaca proposal dan sulit ditemui setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan saya mendapat pengarahan yang baik bahkan di buatkan saran - saran perbaikan." 
  • Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan " mengapa harus repot - repot menulis skripsi karena skripsi tidak dibutuhkan dalam perkerjaan PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan. Syarat skripsi adalah mengada - ada."
   -Teori Egoisma 
  • Seorang pemberi jasa mengatakan : " nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
   -Teori kelukaan
  • Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15 mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."
c. Setuju dan  tidak , ada pernyataan yang tidak etis contohnya pernyataan dari pemberi jasa konsultasi : 
" nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja." menurut saya itu terlalu egois karena hanya mementingkan kepentingan pribadi.


d. Masalah egoisme pelaku bisnis yang hanya mementingkan keuntungan semata sampai tidak memperhatikan pendidikan yang ada di indonesia. hal ini menyebabkan buruknya pendidikan dan mental bangsa.


e. Mestinya jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi tidak perlu di larang tetapi hanya sekedar untuk berkonsultasi bukan untuk melakukan kecurangan dengan membuat hasil skripsi atau memberi data kepada pengguna jasa.


f. Menurut saya prinsip etika bisnis "what legal is etihical"  dapat dibenarkan tetapi hendaknya dalam berbisnis tahu apa saja batas-batas pelangaran etika  yang dapat  mencerminkan citra buruk dalam dunia bisnis. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut