Minggu, 08 November 2009

BISNIS YANG TIDAK BERETIKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia yang berbeda sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba.
Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain (Dalimunthe, 2004).

1.2 Praktik Bisnis Masih Abaikan Etika
Rukmana (2004) menilai praktik bisnis yang dijalankan selama ini masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktik-praktik bisnis tidak terpuji. Hal ini mengindikasikan bahwa di sebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala mecam cara untuk mencapai tujuan, baik tujuan individu memperkaya diri sendiri maupun tujuan kelompok untuk eksistensi keberlanjutan kelompok. Terapi ini semua adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis. Baswir (2004) berpendapat bahwa pembicaraan mengenai etika dan moral bisnis sesungguhnya tidak terlalu relevan bagi Indonesia. Jangankan masalah etika dan moral, masalah tertib hukum pun masih belum banyak mendapat perhatian. Sebaliknya, justru sangat lumrah di negeri ini untuk menyimpulkan bahwa berbisnis sama artinya dengan menyiasati hukum. Akibatnya, para pebisnis di Indonesia tidak dapat lagi membedakan antara batas wilayah etika dan moral dengan wilayah hukum. Wilayah etika dan moral adalah sebuah wilayah pertanggungjawaban pribadi. Sedangkan wilayah hukum adalah wilayah benar dan salah yang harus dipertanggungjawabkan di depan pengadilan. Akan tetapi memang itulah kesalahan kedua dalam memahami masalah etika dan moral di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

Contoh Kasus
SUARA PEMBARUAN DAILY
PERSAINGAN INDUSRTRI TV BERBAYAR TIDAK SEHAT
"Sesame Street" menjadi salah satu paket tayangan TV berbayar.
[JAKARTA] Pemerintah diminta segera menetapkan kebijakan khusus untuk perkembangan industri TV berbayar atau Pay TV di Indonesia. Kebijakan tersebut penting untuk mengatur persaingan atau kompetisi antar-TV berbayar yang saat ini sudah mulai tidak sehat. Monopoli dan eksklusif siaran dipilih sebagai jalan cepat untuk menarik konsumen berlangganan. Pandangan tersebut dikemukakan Pengamat Media dari Universitas Indonesia, Ade Armando ketika dihubungi SP, Rabu (12/3). Ia mengatakan persaingan usaha yang tidak sehat antar- Pay TV berdampak pada kenyamanan publik memperoleh informasi. "Sudah saatnya pemerintah campur tangan dalam perkembangan industri Pay TV. Apabila dibiarkan saja, para pelaku industri bisa saling membunuh dengan cara berlomba menyajikan siaran eksklusif bagi penonton," papar Ade kepada SP. Ade mengatakan, pemerintah mau tidak mau harus mengakui bahwa persaingan industri TV berbayar cenderung mu- lai mengabaikan aturan. Persaingan usaha yang tidak sehat itu berdampak pada kenyamanan publik untuk memperoleh hak siaran dalam sebuah stasiun televisi. Sebelumnya Ade yang juga pernah bergabung dalam Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dalam diskusi tentang perkembangan TV berbayar di Indonesia, mengatakan sudah saatnya pemerintah mulai mengatur jumlah TV berbayar yang bergabung dan masuk ke Indonesia. Jangan asal memberikan izin masuk tanpa ada pemeriksaan yang maksimal, kata Ade.
Pengaturan masuknya TV berbayar ke Indonesia nantinya akan menjadi alat kontrol dalam persaingan usaha di industri yang masih terus berkembang. Diharapkan melalui campur tangan pemerintah, industri TV berbayar tidak lagi diperbolehkan industri memiliki siaran eksklusif atau memonopoli siaran tertentu. "Masyarakat jelas memiliki hak untuk mendapat informasi melalui siaran yang disajikan televisi. Tetapi apabila untuk mendapatkan satu siaran masyarakat diwajibkan membayar, tindakan itu sudah melanggar hak publik," papar Ade. Secara terpisah, Wakil Presiden PT Direct Vision (Astro) Halim Mahfudz kepada SP mengatakan tidak salah bila satu TV berbayar memiliki siaran yang eksklusif. Bahkan dalam Undang-Undang Anti Monopoli dikemukakan arti hak eksklusif dalam Pasal 50 butir (b) UU No. 5 Tahun 1999 (UU Anti Monopoli). Dalam aturan ini jelas menyatakan bahwa seluruh perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba, dikecualikan dari ketentuan UU Anti Monopoli. Karenanya, hak eksklusif merupakan pengecualian absolut. Keuntungan dari siaran ekslusif yakni untuk mempertahankan pelanggan atau strategi pasar menarik konsumen. Menurut Halim, siaran eksklusif tidak menyalahi aturan, mengingat siaran eksklusif merupakan alat untuk berkompetisi.
Sebaliknya, Ade Armando menilai Indonesia dinilai sudah kelewatan memberikan kebebasan pada TV berbayar internasional untuk masuk dalam industri televisi. TV berbayar yang berjumlah lebih dari 20 jenis akan berlomba-lomba menjadikan suatu siaran eksklusif, sehingga penonton yang ingin mendapatkan siaran tertentu hanya bisa diperoleh di satu TV berbayar khusus. TV berbayar merupakan layanan jasa penyiaran televisi (audio visual) yang hanya dapat di akses oleh pemirsa dengan membayar biaya berlangganan. TV berbayar sangat bergantung pada penyedia kanal (channel), terutama penyedia premium channel seperti ESPN, Star Sports, dan HBO.
Kenyamanan Publik
Saat ini, ada beberapa siaran yang hanya bisa di akses dari satu TV berbayar. Masyarakat harus membayar Rp 200.000- Rp 250.000 untuk bisa melihat siaran tersebut. Tindakan itu sebetulnya sudah melanggar kenyamanan publik untuk memperoleh informasi, sehingga hanya orang dengan kondisi ekonomi atas saja yang bisa menikmati siaran tersebut. "Selain jumlah Pay TV yang beredar di Indonesia, pemerintah juga wajib mengatur isi siaran dalam Pay TV. KPI dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga memiliki andil besar dalam perkembangan Pay TV," ujar Ade. Sementara itu Corporate Secretary Indovision Arya Sinulingga berpendapat, keberhasilan penyelenggara TV berbayar bergantung kepada kemampuan dalam menyediakan paket yang menarik bagi pemirsa. Tetapi, dalam menyediakan materi semua TV berbayar harus tetap fair atau tidak monopoli sebuah siaran. "Asalkan semua Pay TV yang ada bermain sesuai aturan, dijamin kompetisi yang tercipta sehat. Sayangnya, saat ini kompetisi yang terjadi justru saling rebut isi siaran," kata Arya.
Beberapa kanal premium atau TV berbayar di Indonesia terbagi menjadi enam jenis, yakni seni dan hiburan (MTV, Fashion TV, E! Entertainment, StarWorld , dan V Channel), olah raga (ESPN, Star Sports, dan Euro Sports), film (HBO, Star Movies, dan Cinemax), berita (CNN, BBC, ABC, dan NHK), ilmu pengetahuan (Discovery Channel, Nat Geo, dan Animal Planet), anak-anak (Playhouse Disney, Disney Channel, Cartoon Networks, dan Nickledeon). Terkait dengan upaya Astro yang juga menjadi pesaing Indovision, Arya menanggapi tindakan Astro memonopoli siaran Liga Inggris berdampak negatif pada pertumbuhan industri. Untuk itu, rencananya Indovision akan menggugat Astro agar bisa menggunakan cara yang lebih sehat untuk bersaing. "Para pemain di industri Pay TV tidak keberatan bila Astro bermain fair. Tujuan hadirnya industri Pay TV adalah memberikan siaran terbaik bagi penonton. Jadi itu yang seharusnya dijadikan landasan oleh semua industri Pay TV," papar Arya. Jumlah pelanggan TV berbayar Indonesia di 2006 mencapai 476.000, jumlah tersebut masih rendah dibandingkan pelanggan di Tiongkok dan India. Ditambahkan Arya, penetrasi TV berbayar di Indonesia paling rendah yakni hanya mencapai 2 persen. Sementara penetrasi di Korea mencapai 93 persen, India (61 persen), dan Tiongkok (37 persen). [EAS/U-5]
Last modified: 13/3/08





BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Bentuk persaingan antara TV Prabayar harus diciptakan persaingan yang sehat. Undang-Undang Anti Monopoli dikemukakan arti hak eksklusif dalam Pasal 50 butir (b) UU No. 5 Tahun 1999 (UU Anti Monopoli). Dalam aturan ini jelas menyatakan bahwa seluruh perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba, dikecualikan dari ketentuan UU Anti Monopoli. Karenanya, hak eksklusif merupakan pengecualian absolut. Keuntungan dari siaran ekslusif yakni untuk mempertahankan pelanggan atau strategi pasar menarik konsumen.
3.2 Saran
1. Persaingan antara TV Prabayar yang menitik berat pada harga yang murah dan memperhatikan kualitas jaringan sehingga dapat dikonsumsi oleh konsumen berbagai kalangan. Kemudian sering itu layanan yang diberikan selalu perhatikan kebutuhan pelanggan,
2. Perlu kreatifitas bagi pelaku bisnis dalam membuat inovási-inovasi program/siaran TV tersebut serta memberikan kepuasan layanan terhadap pengguna dan sekaligus memberikan keuntungan perusahaan yang berkelanjutan, sehingga masyarakat yang belum mendapatkan fasilitas tersebut dapat juga menimati.

PENYUSUNAN ILMIAH (PI)

Eva Rustina Hutajulu, 10206328
ANALISIS PENGARUH KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPUASAN KONSUMEN DI RUMAH MAKAN SETIA HATI.
PI. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2009.
Kata kunci : Kepuasan konsumen, Kualitas pelayanan.
(x + 49 halaman + lampiran)

            Kualitas pelayanan yang baik dari suatu rumah makan merupakan hal paling utama dalam memberikan kepuasan kepada konsumen. Kualitas pelayanan yang baik juga dapat memberikan citra yang baik pada rumah makan. Kualitas pelayanan dapat dilihat dari dimensi keandalan, ketanggapan, keyakinan, empati dan wujud. Penulisan ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan konsumen dan untuk mengetahui preferensi konsumen terhadap kualitas pelayanan pada rumah makan Setia Hati. Untuk mengetahui pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan konsumen pada rumah makan Setia Hati dengan menggunakan uji chi square dan skala likert. Data yang digunakan adalah data primer, dimana data tersebut di ambil berdasarkan penelitian kuesioner langsung terhadap para konsumen sebanyak 100 responden. Didapat hasil dengan menggunakan uji chi square dimana Ho ditolak karena x²  hitung 43,37 yang berada di wilayah Ha dengan x² table 26,269. Dengan demikian Ho ditolak dan Ha diterima yang berarti kualitas pelayanan (dimensi keandalan, ketanggapan, keyakinan, empati, wujud ) memiliki pengaruh terhadap kepuasan konsumen. Serta dengan menggunakan  skala likert bahwa variable kualitas tertinggi yang sangat mempengaruhi preferensi konsumen terhadap kualitas pelayanan adalah variable wujud sebesar 336,7

Daftar pustaka ( 1994-2004)

Jumat, 25 September 2009

PERSAINGAN TAK SEHAT DALAM DUNIA BISNIS

Akhir-akhir ini banyak sekali persaingan bisnis yang tak sehat. Menurut salah satu Surat Kabar Jakarta :"sekitar 60 perusahaan periklanan di jakarta terpaksa tutup akibat persaingan yang tidak sehat.". Apabila kondisi ini tidak segera di atasi, lambat laun akan  berakibat buruk didalam dunia bisnis. Kecurangan dan saling mencemooh merupakan persaingan bisnis yang tidak sehat. Persaingan bisnis memanglah wajar tetapi hendaknya dilakukan secara sehat. 

Contoh isu kasus SMS setan  dengan menggunakan salah satu kartu perdana operator seluler,merupakan persaingan bisnis yang tidak sehat, hal ini tentu saja berdampak buruk dan pada akhirnya dapat menjatuhkan reputasi operator seluler tersebut. Walaupun belum diketahui siapa saja pihak yang terlibat didalam kasus ini dan apa motif dari kasus ini,tetap saja hal ini meresahkan bagi dunia bisnis. 

Persaingan bisnis tak sehat antara operator pun kian merambak, banyak operator seluler yang saling menjatuhkan  lawan/pesaing bisnisnya. Para operator seluler gencar melakukan promosi tarif murah pemakaian seluler, cara-cara seperti ini dilakukan hanya untuk menarik konsumen. Sebagai konsumen hendaknya kita tidak termakan iming-iming janji palsu yang ditawarkan. Seharusnya pihak operator seluler merasa malu terhadap persaingan bisnis seperti ini.

Rabu, 23 September 2009

MIRISNYA PERFILMAN INDONESIA

Persaingan bisnis perfilman Indonesia yang semakin ketat membuat berbagai Rumah Produksi Film( Production House) bersaing membuat berbagai jenis flim yang dapat menarik banyak penonton. Untuk memperoleh keuntungan, rumah produksi flim menggunakan berbagai cara agar filmnya laris. Ada beberapa Film hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memperhatikan kualitas yang baik dari flim tersebut. Tidak dapat dipungkiri begitu banyak flim indonesia yang hanya menonjolkan  unsur-unsur "sensualitas/pornografi", sehingga tidak ada pesan moral yang terkandung di flim tersebut. Apakah ini karena  flim-film indonesia sekarang ini terpengaruh dari flim-flim luar negri?. Seorang penonton yang selesai menonton sebuah flim Indonesia mengatakan: " ini mah bukan film horor,tetapi film porno. lebih banyak adegan sensualnya daripada horornya".  Memang sangat menyedihkan melihat perfilman Indonesia saat ini, apalagi saya pernah melihat orangtua dan anaknya yang masih kecil menonton flim yang seharusnya tidak layak ditonton untuk anak dibawah umur. Tentu saja hal ini dapat berdampak buruk bagi anak-anak bangsa. 


Melihat mirisnya perfilman Indonesia, pemerintah membuat RUU perfilman, hal ini tentu saja menjadi pro-kontra. sebagian ada yang suka dan tidak. Para pembisnis flim tentu saja tidak setuju, karna di anggap membatasi kreatifitas anak bangsa. Sebenarnya siapa saja pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah ini? Apakah Lembaga Sensor tidak cukup mengatasi masalah ini, sehingga pemerintah harus turut campur tangan mengatasi masalah perfilman Indonesia?. Lembaga sensor seharusnya lebih cermat dalam memilih film yang boleh ditanyakan atau tidak, dan sebaiknya dibuat peraturan dalam penayangan film di bioskop-bioskop, seperti film khusus dewasa ditanyangkan pada jam-jam tertentu dan semestinya ada larangan untuk  anak-anak dibawah umur agar tidak diperbolehkan menonton flim dewasa, karena tidak etis flim untuk orang dewasa ditonton oleh anak-anak dibawah umur.

Senin, 21 September 2009

JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK ?

         Masalah ilegal dan tidaknya diperdebatkan dalam hal memberi jasa konsultasi skripsi, tesis dan disertasi walapun belum mencapai taraf yang merisaukan masyarakat. Jasa konsultasi skripsi semula diberikan secara perorangan dan diam - diam antara teman. Layanan meningkat menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program komputer, kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi dan menuliskan hasil. Lama kelamaan jasa meningkat sampai memilih judul, menyediakan data, bahkan sampai membuatkan secara penuh suatu skripsi. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, eksekutif atau pembisnis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung, atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa seperti itu. Konon peserta program S3 membentuk tim sukses untuk menyelesaikan disertasi dengan bayaran yang mendorong akademis melanggar integritas akademik.
         Program studi magister manejemen UGM pernah mengirim stafnya untuk pura - pura akan menggunakan jasa konsultasi tersebut. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, dan disertasi. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfoto copy kan skripsi sampai membuatkan skripsi tersebut. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan dapat mencapai lebih dari 10 juta. Seorang pengamat pendidikan menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan di kendalikan. Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa mengatakan : " nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
             Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : "saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan di hubungi. Dosen saya sering tidak membaca proposal dan sulit ditemui setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan saya mendapat pengarahan yang baik bahkan di buatkan saran - saran perbaikan." Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan " mengapa harus repot - repot menulis skripsi karena skripsi tidak dibutuhkan dalam perkerjaan PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan. Syarat skripsi adalah mengada - ada." Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15 mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."
            Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehinnga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap " white and see".

DISKUSI
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders ( pemegang pancang ) dalam kasus di atas baik ( eksplisit maupun implisit ) ?
b. Evaluasilah argumen tiap pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoisma (egoism), dan kelukaan (harm) ?
c. Setujukah anda dengan pernyataan tipa pihak dalam kasus ? dapatkan tiap pihak di katakan bersikap tidak etis ?
d. Masalah etis apa saja yang dapat di timbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi ?
e. Haruskah jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi dilarang ? jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika?
f. Bagaimanakah pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis "what is legal is ethica" ( asal tidak melanggar hukum ya etis ) ? 

JAWAB
a. Menteri pendidikan nasional, pihak direktorat jendral pendidikan tinggi.
b. - Teori Hak:
  • seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : "saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan di hubungi. Dosen saya sering tidak membaca proposal dan sulit ditemui setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan saya mendapat pengarahan yang baik bahkan di buatkan saran - saran perbaikan." 
  • Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan " mengapa harus repot - repot menulis skripsi karena skripsi tidak dibutuhkan dalam perkerjaan PT lain malah banyak yang tidak mensyaratkan. Syarat skripsi adalah mengada - ada."
   -Teori Egoisma 
  • Seorang pemberi jasa mengatakan : " nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja."
   -Teori kelukaan
  • Seorang dosen menyatakan, " saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. skripsi hanya membebani dosen saya tidak mungkin membimbing 10 - 15 mahasiswa dalam satu semester, karena dipaksakan akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."
c. Setuju dan  tidak , ada pernyataan yang tidak etis contohnya pernyataan dari pemberi jasa konsultasi : 
" nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang, etika tidak ada tempatnya dalam dunia bisnis.What is Legal is ethical, semuanya sah - sah saja." menurut saya itu terlalu egois karena hanya mementingkan kepentingan pribadi.


d. Masalah egoisme pelaku bisnis yang hanya mementingkan keuntungan semata sampai tidak memperhatikan pendidikan yang ada di indonesia. hal ini menyebabkan buruknya pendidikan dan mental bangsa.


e. Mestinya jasa pembimbingan atau konsultasi skripsi tidak perlu di larang tetapi hanya sekedar untuk berkonsultasi bukan untuk melakukan kecurangan dengan membuat hasil skripsi atau memberi data kepada pengguna jasa.


f. Menurut saya prinsip etika bisnis "what legal is etihical"  dapat dibenarkan tetapi hendaknya dalam berbisnis tahu apa saja batas-batas pelangaran etika  yang dapat  mencerminkan citra buruk dalam dunia bisnis. 



Pengikut