Jumat, 19 Maret 2010

PrO KonTrA nIkAh SiRi

RUU tentang nikah siri semakin menyeruak saat ini, ada yang setuju ada pula yang tidak setuju. Memang dari segi agama nikah siri di perbolehkan ( tidah haram). 

Ketua MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan ijtima (pertemuan) para ulama, nikah siri itu disebut nikah di bawah tangan. “Nikah di bawah tangan tetap sah kalau tidak melanggar syariah (hukum agama),” Ma’ruf yang dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2).
Namun, kata dia, nikah di bawah tangan itu kemudian menjadi haram kalau ada yang dirugikan, misalnya, istri dan anak tidak mendapat ahli waris. (smber : pos kota.co.id).

Jika melakukan nikah siri memang jelas  wanita lebih di rugikan di banding laki-laki. Contoh banyak kasus perempuan yang ditinggalkan begitu saja tanpa mendapat materi atau ahli waris dan anak pun menjadi korban pertama yang sangat-sangat di rugikan. Status Anak menjadi tidak jelas di mata Hukum. Jadi lebih memilih mana? menikah siri atau menikah secara hukum? Semua tergantung dari individu masing-masing, toh itu hak asasi setiap manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut